OJK batalkan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia yang dahulu bernama Indosurya Inti Finance – Fintechnesia.com

FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Banding tersebut ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pembatalan ini karena PT SMEFI dicap sebagai perusahaan yang tidak sehat. Sebelumnya, SMEFI bernama Indosurya Inti Finance.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus. Pasalnya, kesehatan PT SMEFI tidak sehat dan PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran ketiga karena melanggar ketentuan nilai. Rasio pendanaan terhadap aset (JAUH).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana aksi.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan tidak ada solusi terhadap permasalahan terkait pemenuhan ketentuan terkait nilai FAR, kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi. OJK Aman. Santosa, minggu lalu.

Baca juga: Indosurya Inti Finance resmi berganti nama menjadi PT Sarana Majukan Perekonomian Keuangan Indonesia

Kegiatan pengawasan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI, dilakukan dalam rangka penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna mewujudkan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen. .

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan keuangan. Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diantara yang lain

  1. Menangani hak dan kewajiban peminjam, kreditur dan/atau pemodal yang terlibat;
  2. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditor, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan di lingkungan perusahaan.

Selain itu, PT SMEFI dilarang menggunakan kata tersebut keuangan, pembiayaan dan/atau kata-kata yang mencirikan kegiatan keuangan atas nama perusahaan. (Juni)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *