Virál, Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024


Jakarta, CNBC Indonesia – Pengukuhan Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) viral di media sosial. Kemudian pembayaran atau royalti juga menjadi masalah.

Seperti diketahui, KPPS merupakan salah satu badan ad hoc KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui rancangan anggaran yang diajukan ke KPU, untuk biaya Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK), Komisi Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pendaftaran Pemilih ( Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang mengacu pada satuan biaya input lainnya (SBML) untuk pemilu dan tahapan pemilu.

Jadi setidaknya ada gambaran biaya untuk badan ad hoc khususnya KPPS ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (biaya Ketua KPPS Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS. KPPS dari Rp500.000 hingga Rp1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers hari kedelapan pendaftaran partai politik sebagai calon pemilu di Kantor KPU, Senin (8/8/2023).

Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, iuran anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada pemilu 2024.

Berikut rincian lengkap gaji ketua dan anggota KPPS:

  • Pemilihan Ketua KPPS 2024 : Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011:

  1. mengumumkan dan memasang daftar pemilih tetap di TPS;
  2. menunjukkan daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir pada pemilu dan kepada pengawas pemilu di lapangan;
  3. melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara TPS;
  5. segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas pemilu lapangan, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. menjaga dan menjamin keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkan sertifikat penghitungan suara dan wajib menunjukkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas pemilu lapangan;
  9. pada hari yang sama menyerahkan kepada PPK melalui PPS kotak suara yang tertutup rapat berisi surat suara dan bukti hasil penghitungan suara;
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang dibebankan oleh KPÚ, KPÚ Provinsi, KPÚ Daerah/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; A
  11. memenuhi kewajiban, wewenang, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Gaji Pegawai PTDI BUMN Bulan November Belum Lunas, Ada Apa?

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *